PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 15
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Penerimaan dan pembuatan arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pengolah dengan berpedoman pada Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip. (2) Pengelola arsip pada unit pengolah mengelompokkan (memberkaskan) arsip berdasarkan klasifikasi arsip. (3) Pengelola arsip pada unit pengolah membuat daftar arsip aktif dan melaporkannya kepada sekretaris selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah kegiatan selesai.
