PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN PELAKSANA PENGELOLA ARSIP
(1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi unit pengolah dalam pengelolaan arsip aktif pada bidang dan/atau sekretariat masing-masing. (2) Dalam melaksaksanakan pengelolaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Kecamatan, Lurah, dan Kepala UPTD dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengelola teknis kearsipan. (3) Pengelola teknis kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah dari Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing.
