PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba
pada tanggal 19 Desember 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 166
