Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 14 huruf b dan huruf j, Pasal 16 huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf l dan huruf m, Pasal 17 huruf d, huruf f, huruf g, huruf k, huruf l dan huruf m, Pasal 18 huruf a dan huruf g dan Pasal 33, diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18 huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 19 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diancam dengan pidana kurungan paling singkat 91 (sembilan puluh satu) hari dan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), dan (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
