PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 31
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap orang atau badan pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera Merah Putih pada Peringatan Hari Besar Nasional dan Daerah pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
