PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 28
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.