PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 20
BAB 2 — KETERTIBAN
Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang menampung atau memberi tumpangan tetap atau sementara kepada perempuan dan atau laki-laki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau prostitusi.
