Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUI(AN, TUGAS DAN WEWENANG
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam Pasal 3, ppNS mempunyai wewenang : a' menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak n i r l ^ ^ ^ ' } J t v c l t t c t , b' melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c' menyuruh berhenti seseorang Tersangka darr memeriksa tanda pengenal diri Tersangka; d. melakukan penyitaan bencja dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret Tersangka; f ' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai rersangka atau saksi; g mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h' mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut out<an merupakan tindak pidana,dT selanjutnya melalui Penyidik poLRl memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, Tersangka atau keruarganya; i' melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
