Pasal 6
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b,mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah termasuk merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, evaluasi dan pelaporan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama; b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; e. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah; f. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan; g. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
