PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) InspektoratDaerahmerupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Daerah. (3) Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
