Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) InspekturDaerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub Bagiandiangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Inspektur Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu dilakukan setelahsupervisi oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Dalam melaksanakan pengisian jabatan Inspektur Daerah dibentuk Panita Seleksi. (5) Panitia seleksi pengisian jabatan Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. (6) Pemberhentian dan/atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu wajib dikonsultasikan terlebih dahulu secara tertulis kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. (7) Dalam hal pengisian jabatan pada InspektoratDaerah wajib mengutamakan integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik calon pejabat.
