PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 68
BAB 9 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Peruntukan Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
