Pasal 53
BAB 7 — POLA-POLA PENANGANAN
(1) Pemukiman kembali pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi: a. kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas lahan; b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak pada lokasi lain; c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; d. pendataan masyarakat terdampak; e. penyusunan rencana pemukiman baru, rencana pembongkaran pemukiman yang telah ada dan rencana pelaksanaan pemukiman kembali; dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.
(2) Pemukiman kembali pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b meliputi: a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan; b. proses legalisasi lahan pada lokasi pemukiman baru; c. proses pelaksanaan konstruksi pembangunan perumahan dan permukiman baru; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi pemukiman kembali; e. proses penghunian kembali masyarakat terdampak; dan f. proses pembongkaran pada lokasi pemukiman yang telah ada. (3) Pemukiman kembali pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan b. pemeliharaan dan perbaikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemukiman diatur dalam Peraturan Walikota.
