Pasal 51
BAB 7 — POLA-POLA PENANGANAN
(1) Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan peremajaan; b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak pada lokasi lain; c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; d. pendataan masyarakat terdampak; e. penyusunan rencana peremajaan; dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan. (2) Peremajaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi: a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan; b. proses pelaksanaan konstruksi peremajaan pada lokasi permukiman yang telah ada; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; dan d. proses penghunian kembali masyarakat terdampak. (3) Peremajaan pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) yang berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
