PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 44
BAB 6 — PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Perencanaan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilakukan melalui tahap: a. persiapan; b. survei; c. penyusunan data dan fakta; d. analisis; e. penyusunan konsep penanganan; dan f. penyusunan rencana penanganan. (2) Penyusunan rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa rencana penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang serta pembiayaannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
