Pasal 41
BAB 6 — PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai hasil identifikasi lokasi yang telah dilakukan terhadap aspek: a. kondisi kekumuhan; b. legalitas lahan; dan c. pertimbangan lain. (2) Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas klasifikasi: a. kumuh kategori ringan; b. kumuh kategori sedang; dan c. kumuh kategori berat. (3) Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas klasifikasi: a. status lahan legal; dan b. status lahan ilegal. (4) Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pertimbangan lain kategori rendah; b. pertimbangan lain kategori sedang; dan c. pertimbangan lain kategori tinggi.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
