PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 32
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan informasi melalui media elektronik, media cetak, dan/atau secara langsung kepada masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
