PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 21
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan dan Permukiman Kumuh baru, dilakukan dengan cara: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
