Pasal 11
BAB 4 — KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup: a. sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku; dan/atau b. prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. (2) Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana pengelolaan air limbah pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu terdiri dari kakus/kloset yang terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat. (3) Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada perumahan atau permukiman dimana: a. kloset leher angsa tidak terhubung dengan tangki septik; atau b. tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat.
