PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK...
Pasal 8
BAB 5 — PERENCANAAN TAPAK KAWASAN (SITE PLAN)
(1) Pembangunan Pasar Modern Koba harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan tapak kawasan (site plan).
(2) Perencanaan tapak kawasan (site plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
