PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber pendanaan yang didapat selain sumber pendanaan yang tersedia dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban APBD yang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan.
