Pasal 16
BAB 13 — SANI(SI ADMINISTRASI
Daiam hal wajib retribusi tidak mcrnbayar tepat pada waktunya atau kurang mcmbayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 nh (dva pcrsen) setiap bulan dari retribusi yang tcnltaltg atau kurang dibrvar dln ditagih dcngan rncnggunakan S'lltD maksinturtt sclanra 12 (clua bclas) bulart, BAil xl / i,I;.NYIDII(AN Pasal I 7 (l) Pejabat Pegari'ai Ncgcri Sipil cli lingkurrgan Pcmcrintah Dacrah diberi wewenang khusus sebagai I'cnviclik untuf: rncllkukan Jrcnf idikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. (2) Wervenang Pcnl,idik scbagainranr dimaksud dalanr a)'at (l) pasal ini, adalah : a, menerima, nrcncari, nlcnguntpulkan dan mencliti kcte rartgan 3tau laporan berkenaan dcngan pcllngglran bidang rctribusi agar kctcrangan atau laporan tersebut menjadi icngkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan n'rcngunlpulkart l<eterartgan rncngenai orang pribadi atau badan tentang kcbcrrarrrr IrL-rbuatan yang diiakukan sehubungan dengan pelanggaran Rctribusi
c. meminta keterangan drn bairan bukti dari orang atau badan irukum sehubungan dengan tindak piciarra cii bidlrrg Retribusi; d. memeriksa buku-buku, catatiin-catatan clan dokunren lain bcrkenaan dcngan tindak pidarra dibidang retribusi; e, meiakukan penggelaciahan untuk mendapatkan bahan bukti pcmbukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lairr, scrta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; i, ntcnlinta bantuan tcnaga ahli dalarn rangka pclaksattaan tugas pcnyidikan tindak pidana di bidang retribusi; g. menyuruh berhenti dan atau melaranq seseoral'tg meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan mcmeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibarva sebagaimana dimaksud huruf c tcrsebut diatas; h, memotret seseorang untuk mendengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; i. memanggil seseorang untuk mendcnga.r keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikanpenyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran pcnyidikan tindak pidana di bidang retribusi ntenurut hukr-rm yang dapat dipertanggungj awabkan. (3) Penyidik sebagaimana dirnaksud dalam ayat (l) pasal ini, ntemberitahukan dimulainya penyidikan dan nten)/iintltaikan hasii penyidikannya kepada Pcnuntut Umum.
llr\ll XV I( Ii'f IiNl'tlAN I) I DAN r\ I)asal 1 8 ( I ) tlarang siapa vane rrrciarrggar kctcntur.,in I)eraturan I)aclair irri diattcr.tttt pidarta kttt'uttgatt sclanra-larnarry'a 3 (tiga) bularr atarr tlencla scr.rarryak-bart1'akni'a 4 (crnpat) kali .lrrnlalr rclribrrsi viutg tcrutaltg.
- (2) Tindak pidana sebagainrana dinraksucl dalam ayat (l)pasal ini, adalah pelanggaran. II,,\I] XVI I([,TIiN-fUAN PENUTUP Pasal I 9 Ilal-hal yang belurn cukup diatur dalarl Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dcngan Keputusan Gubernur,
