PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pencabutan izin; dan/atau b. pembongkaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
