PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 15
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat permanen paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru. (2) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat insidental paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru.
