PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 6
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala UPT pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
