PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan. (2) Susunan organisasi UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
