PERDA
Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 19
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau badan yang tidak memiliki IPTP dikenakan sanksi pemberhentian/penutupan/penyegelan kegiatan penyelengggaraan parkir apabila setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja masih tidak diindahkan.
(2) Operasional penyelengggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila setelah menyelesaikan IPTP.
