PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 6
BAB 6 — PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD
(1) Musrenbang RKPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan. (2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Musrenbang RKPD Kota; dan b. Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
