PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan terpadu satu pintu dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik. (2) Ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
