PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
