PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN...
Pasal 6
BAB 5 — STANDAR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
(1) Kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b melalui proses pelayanan dengan berpedoman pada : a. Standar Pelayanan (SP); dan b. Standar Operasional Prosedur (SOP). (2) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
