PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS; b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU; c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; f. pertimbanganteknis; dan g. pembinaan dan pengawasan.
