Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN KEHUTANAN
( l) inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) iruruf a Peraturarr Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui dan rnemperoleh data dan informasi tentang status dan keadaan fisik hutan, flora, fauna dan ekosistemnya. (2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) pasal ini, terdiri dari : a. Inventarisasi irutan tingkat wilayah; b. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; c. Inventarisasi hutan tingkat unit pcngelolaan. (3) Irrventarisasi hutan sebagairnana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, rcrcliri dari : a, Tingkat wilayah mempunyai cakupan areal hutan di Propinsi: b, Tingkat Daerah Aliran $'noai ,'.'r'.'"',n'nr7ni cakupan areal hutan pada Daerah Aliran Sungai; c. Tingkat unit pengelolaan ntempunyai cakupan areal hutan pada unit pengelolaan hutan. (4) Inventarisasi ltutan scbagainrana dimaksud dalarn 0)'at ( I ) pasal ini, dilaksanakan terhadap hutan negara dan hutan rakyat, Pasal 5 Gubernur nrenetapkan pedoman invcntarisasi hutan berdasrrkan kriteria clan standar' irrventarisasi yang ditetapkan olch lv{enteri. Pasal 6 (l ) Gubernlrr n'lenyelenggarakan invcniarisasi hutan tingkat Propinsi (2) Inventarisasi hutan tingkat Propinsi dilaksanakan rninirnal saru kali darlarn 5 (linra) tahun, Pasal 7 (l) Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya meliputi lintas Kabuparen/Kota diselenggarakan olch Gubernur. (2) Inventarisasi ltutan tingkat DAS sebagaimana dirnaksud dalanr ayar (l) pasal ini, sebagai bahan penyusLlnan rencana pengelolaan DAS. (3) Inventarisasi htttan tingkat DAS dilaksanakan rnininral satu kalidalarn 5 (linra) rafiun.
