Pasal 1
BAB 1 — I(E]'ENTUAN UMUIVI
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Penterintah Daerah adalaii Gubcrnur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Ilksckutif Dacrah; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Propinsi adalah Propinsi Banten; 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayair Propinsi Banten; 6, Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Propinsi Banren;
- Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banren; 8, Kepala Dinas adalair Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Banten;
g. Peraturart Daerah adalah Peraturan Dacrah Propinsi Banten; 10. UpT adalah Unit Pelaksana Tcknis Departcnrcn Kehutanan i'ang w'ila1'ah kerjanya berada di Propinsi Banten; I 1. Kehutanan adalah sistcm pengurusan yang bersangkut paut dengatt htttan, ka$'asatt hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan sccara terpadu; 12. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistcm berupa hamparan lahan berisi surnber daya alani hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkurrgann)'a, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan; 13. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang nrerupakan kcsatuan utult, menyeluruh dan saling mempcngaruhi dalam membcntuk keseintbangan, stabilitas dan produktifi tas lingkungan hiduP; 14. Hutan Produksi adalah karvasan hutan yang nrempunl'ai furrgsi pokok rnemproduksi hasil hutan; I 5. Hutan Lildung adalah kaivasan hutan vang tnempun)'ar fungsi pokok sebagai perlindungan sistem pen),angga kehidupan untuk mengatur tata air, mcncegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah; i6. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; 17. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara dengan sistenr pcngclolaan hutan yang bertujual untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa nlenggarlgu fungsi pokoknya; 18. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada lahan yang dibebani hak atas tanah dapat berupa sertifikat hak milik, hak guna usaha dan hak pakai; 19. Kawasan l{utan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap; 20, Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri kiras tertentu yang nrempunyai fungsi pokok perlindungan sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumbct' daya alam hayati dan ekosistemnYa; 21, Hasil l-lutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan; 22. pengurusan Hutan adalah upaya untuk menrperoleh rnanfaat ,Yang sebesar-besarnya serta serba guna dan lestari untuk kemakmuran rakyat; 23. Lahan Kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahart tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai rnedia tata air; 24. Rehabilitasi Lahan adalah usaha memperbaiki, memulihltan kembali dan meningkatkan kondisi iahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unstrr produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannYa; 25, Rehabilitasi Hutan adalah upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumber daya hutan agar mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan; 26. Reboisasi adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan pcnanan'ran pohon-pohonatt di dalanr kawasan ltutan Negara; 27,penghijauan adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanarnan polton-pohonan di luar kalvasatt hutan negara; 28. pemungutap irasil hutan adalah kegiatan untuk rnettganibil kayu dan hasil hutan laintti'a dengan tidak merubah fungsi hutan; 29. pohop serba gula adalah tanarnan yang bcrlnanfaat ganda, disanrping kayunya, juga hasil lainl'a seperti brtelt, biji, gctah, daun dan kulitnya;
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalait suatu dacrah tertentu yarlg bentuk dan sifat alarnnya sedemikian rupa, sehingga nrcrupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalanr fungsinya untuk menampung air yang bcrasal dari curah hujan dan sumbcr air larnnya clatt kenrudian mengalirkannya mclalui sungai Lltamanya (single Outlet),
Pemangku Karvasan adalah Badan Usaha Milik Negara dan atau pihak lainnya yang diberikan kcu,enangan sesuai c!engan ketentuan pcrundang-unJ:rngan )'ang berlaku untuk nrelaksanakan pcngclolaan hutan di rvilayah kcrjany'a; 32, BUMN adalah Badan Usaha N4ilik Ncgara bidang kchutanan )'ang rvilayah kerjanl'a berada di Propinsi Banten,
Perencanaan kehutanan adalair kegiatan untuk mernberikart pedontan dan aralt bagi Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, nrasyarakat, pelaku usaha, lenrbaga profcsi, yang menruat strategi dan kebijakan kchutanan untuk nrenjanrin tcrcapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan
Menteri adalah Menteri )'ang discrairi tugas dan bcrranggung jawab di bidang kehutanan. R A B I I I1,U..\NG LINGI(UI' Pasal 2 (l) Pengurusan hutan di Daerah bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat. (2) Pengurusan hutan sebagairnana dirnaksud dalam ayat (l) pasal ini, ntcliputi kegiatan : a. perencanaan kehutanan; h n e n o e l n l a e n h r r t a n ' v . y v r r 6 v r v r q q r l r r q r s r t n nenelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; v , l J v l l v r l r r q r r d. pengawasan.
