PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Ketentuan lebih lanjut terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diatur dalam Produk Hukum Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
