Pasal 18
BAB 5 — LARANGAN
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang : a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa : a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum; b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
