PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a berhak: a. mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 secara cuma-cuma; b. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan c. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
