PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat;dan
- UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur.
