PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 41
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, terdiri dari : a. Bidang Penanggulangan Bencana; b. Bidang Kesatuan Bangsa; dan c. Bidang Politik.
(2) Setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
