Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Teknis operasional penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Satpol PP.
(2) Dalam penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perbup; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perbup.
(3) Satpol PP dalam melaksanakan penyelenggaraan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan : a. pencegahan; b. pengawasan; dan c. penertiban.
(4) Kegiatan pencegahan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : a. pendidikan; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; dan d. monitoring dan evaluasi.
(5) Kegiatan pengawasan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. Pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik; b. kegiatan patroli; atau c. pemanfaatan teknologi informasi yang dipasang pada fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik.
