PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Penyelenggaraan Trantibum meliputi kegiatan : a. deteksi dan Cegah dini; b. Pembinaan dan Penyuluhan; c. Patroli; d. Pengamanan; e. Pengawalan; f. Penertiban; dan g. penanganan Unjuk rasa dan Kerusuhan massa.
