PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang dilarang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya ditempat, yang tidak berpemukiman warga masyarakat dan tidak berkeliaran dan/atau membuang kotoran di lingkungan pemukiman dan Tempat Umum.
