Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang pengguna Lalu Lintas umum berkewajiban menggunakan jalur lalu lintas.
(2) Setiap pejalan kaki berkewajiban berjalan di atas trotoar apabila Jalan telah dilengkapi trotoar.
(3) Setiap orang berkebutuhan khusus berkewajiban berjalan di Jalan yang dibuat dan diperuntukkan bagi orang berkebutuhan khusus.
(4) Setiap pejalan kaki yang menyeberang Jalan berkewajiban melalui rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan apabila Jalan telah dilengkapi rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan.
(5) Dalam hal tidak terdapat trotoar, rambu penyeberangan atau jembatan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dan ayat (4), setiap pejalan kaki berkewajiban memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
