PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan Perizinan Berusaha; f. pembatalan Perizinan Berusaha; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
