PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Satpol PP dalam menyelenggarakan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perangkat Daerah terkait; b. instansi vertikal; c. tokoh masyarakat; dan/atau d. swasta.
