PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 63
BAB 5 — BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 54 dan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Gubernur.
