PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip : a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi.
