PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalamkeadaan darurat. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi. (3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
