PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. kesiapsiagaan; b. mitigasi bencana; dan c. peringatan dini. (2) Dalam rangka menjamin terselenggaranya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
