PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengenalan dan pemantauan resiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
dan e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
